Hukum Aqiqah dalam Islam Menurut Ulama dan Dalil-dalilnya

     Dalam tradisi Islam, kelahiran seorang anak merupakan momen yang sangat berbahagia sekaligus penuh makna. Sebagai bentuk syukur atas nikmat kelahiran tersebut, muncul amalan yang dikenal dengan sebutan Aqiqah. Namun, muncul pertanyaan penting: apakah aqiqah wajib atau sunnah? Apa dasar hukumnya menurut para ulama dan dalil-dalil syar’i? Artikel ini akan membahas secara menyeluruh: pengertian, hukum, dalil, syarat-ketentuan, waktu, hewan, pembagian daging, hingga pandangan berbagai mazhab ulama.

    Artikel ini juga mengambil referensi dari laman salah satu penyedia layanan aqiqah, yaitu Syiar Aqiqah Gresik (Surabaya/Gresik) sebagai ilustrasi praktik lokal. 
Dengan demikian, pembahasan akan menjadi kaya dari sisi teori dan aplikasi.

1. Pengertian Aqiqah

    Secara bahasa, kata aqiqah berasal dari akar kata Arab “‘aqq” yang bermakna “membelah, memutuskan”. Secara istilah syar’i, aqiqah adalah penyembelihan hewan tertentu atas nama bayi yang baru lahir, sebagai bentuk syukur kepada Allah dan sebagai sunnah beliau ﷺ. 
Dalam praktik kontemporer di Indonesia, layanan seperti Syiar Aqiqah Gresik menawarkan paket-paket penyembelihan kambing dan pengolahan daging untuk acara aqiqah. 
Mengapa ini penting? Karena memahami pengertian akan membantu kita memahami ruang lingkup hukumnya dan implementasi yang benar.

2. Hukum Aqiqah Menurut Ulama

2.1 Pendapat mayoritas: Sunnah Mu’akkadah

    Berdasarkan fatwa dan literatur Islam, mayoritas ulama menyatakan bahwa


 

Hukum Aqiqah dalam Islam Menurut Ulama dan Dalil-dalilnya



hukum aqiqah adalah sunnah mu’akkadah (sunnah yang sangat dianjurkan). Sebagai contoh: Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut:

“Pada dasarnya aqiqah hukumnya adalah sunnah muakkad … artinya, apabila seorang muslim mampu melaksanakannya (karena mempunyai harta yang cukup) maka ia dianjurkan untuk melakukan aqiqah bagi anaknya saat anak tersebut masih bayi.” 
Juga literatur-fiqih menyebut bahwa “jumhur ulama berdalil atas sunnahnya aqiqah dengan hadits Nabi”. 
Jadi jika mengikuti mayoritas ulama Syafi’i, Hambali, Maliki dan sebagian Hanbali, maka orang yang mampu melaksanakan aqiqah sangat dianjurkan tetapi tidak berdosa jika belum melakukannya.

2.2 Pendapat yang memandang wajib atau hampir wajib

    Ada sebagian ulama (termasuk ulama Zhohiriyah seperti Ibn Hazm) yang mengatakan bahwa aqiqah hukumnya wajib atau hampir wajib bagi setiap anak. Sebagai contoh, dalam artikel disebut:

“Aqiqah adalah suatu yang disyariatkan … hukumnya berkisar antara wajib dan sunnah.” 
Namun pendapat ini bukanlah yang diikuti secara umum.

2.3 Perbedaan pandangan: Ringkasan

Mazhab / Ul amaPandangan tentang hukum aqiqah
Mayoritas ulamaSunnah mu’akkadah (jika mampu)
Sebagian kecilWajib atau hampir wajib
Mazhab Hanafiyah (sebagian)Ada pandangan bahwa hukumnya tidak wajib dan tidak sunnah kuat. 

2.4 Kesimpulan hukum

Berdasarkan tinjauan di atas, untuk pembaca di Indonesia: bila Anda mampu secara finansial dan ingin menjalankan sunnah Rasulullah ﷺ, maka melaksanakan aqiqah adalah sangat dianjurkan. Namun jika belum mampu, maka tidak dianggap berdosa. Ini relevan ketika mempertimbangkan layanan seperti Syiar Aqiqah Gresik yang menawarkan paket-paket aqiqah siap jadi. 

3. Dalil-Dalil Syara’ Aqiqah

Berikut beberapa dalil syar’i yang menjadi landasan hukum aqiqah:

3.1 Hadits tentang “anak tergadai dengan aqiqahnya”

Dari ‎Samurah bin Jundab RA: Rasulullah ﷺ bersabda: “Setiap anak tergadaikan (tergadai) dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan, diberi nama, dan dicukur rambutnya.” 
Dalil ini menunjukkan anjuran kuat melakukan aqiqah pada hari ke-7.

3.2 Hadits jumlah kambing untuk laki-laki dan perempuan

Dari ‎‘Aisyah RA bahwa Rasulullah ﷺ memerintahkan:
“Untuk seorang anak lelaki dua kambing yang sama dan untuk anak perempuan satu kambing.” (HR. Abu Dawud dan Ts) 
Ini menjadi dasar untuk ketentuan jumlah hewan aqiqah.

3.3 Hadits izin memilih

Dari ‎‘Amr bin Syu’aib: Rasulullah ﷺ bersabda:
“Barangsiapa di antara kalian yang ingin mengaqiqahi anaknya maka hendaklah ia lakukan…” (yang menunjukkan sifat sunnah) 
Dalil ini mendukung bahwa aqiqah bukanlah wajib yang menyedot hak.

3.4 Dalil dari syar’iyyah lainnya

Beberapa artikel menyebut bahwa aqiqah merupakan bentuk syukur, taqarrub kepada Allah, memberi makan pada saat kegembiraan, sebagaimana indikator syariat untuk pernikahan atau kelahiran. 
Sebagai ringkasan: landasan hukum aqiqah dapat dibagi ke dalam: anjuran kuat (sunnah), dasar hadits, dan hikmah syar’i.

4. Syarat, Ketentuan dan Tata Cara Aqiqah

Agar pelaksanaan aqiqah benar secara syariat, perlu memperhatikan sejumlah syarat dan ketentuan yang dipahami para ulama.

4.1 Waktu pelaksanaan

Para ulama menyepakati bahwa waktu ideal aqiqah adalah hari ke-7 sejak kelahiran bayi. 
Jika tidak memungkinkan, boleh dilaksanakan hari ke-14 atau ke-21. 
Artikel layanan aqiqah menyebut bahwa paling utama adalah hari ke-7. 
Namun jika orang tua tidak mampu atau terlambat, pelaksanaannya masih boleh karena sifatnya sunnah.

4.2 Hewan yang disembelih

Ketentuan klasik: kambing/Domba adalah hewan yang umum untuk aqiqah. Dari hadits disebut “syaatun / shaatan” (kambing). 
Beberapa ulama membolehkan unta atau sapi sebagai alternatif bila kambing sulit. 
Namun yang lebih aman adalah mengikuti hadits: kambing.

4.3 Jumlah hewan

– Untuk anak laki-laki: dua ekor kambing
– Untuk anak perempuan: satu ekor kambing
Jika kondisi sulit, sebagian ulama membolehkan satu kambing untuk laki-laki, meskipun bukan yang utama. 

4.4 Kelayakan hewan

Hewan aqiqah harus sehat, tidak cacat secara berat. Namun, ada pendapat bahwa hewan yang cacat tetap sah untuk aqiqah meskipun tidak afdhal. 
Berbeda dengan kurban, persyaratan untuk aqiqah lebih ringan. 

4.5 Proses penyembelihan & distribusi daging

Disunnahkan:

  • Membaca basmalah dan niat bahwa penyembelihan itu untuk aqiqah anak. 

  • Memasak daging sebelum dibagikan, agar orang-orang yang menerima tidak terbeban. 

  • Daging aqiqah dapat digunakan oleh keluarga, diberikan sebagai hadiah, atau disedekahkan kepada fakir miskin. 

  • Tidak sah jika daging aqiqah dijual terlebih dahulu atau ditukar dengan uang sebagai ganti hewan. 

4.6 Pencukuran rambut bayi & sedekah

Sunah lain yang sering terkait dengan aqiqah: mencukur rambut bayi, menimbang berat rambut dengan perak dan bersedekah sesuai berat rambut. Meski haditsnya lemah, tetapi banyak ulama menjadikannya sebagai praktik yang baik. 

4.7 Niat dan siapa yang bertanggung jawab

Yang utama adalah: orang tua bayi (terutama ayah) bertanggung jawab untuk melaksanakan aqiqah jika mampu. 
Namun, bila orang tua tidak mampu, maka kerabat atau orang lain dapat membantu. 

5. Hikmah dan Maksud Aqiqah

Mengapa aqiqah disyariatkan? Berikut beberapa hikmah dan maksudnya:

  1. Ungkapan syukur kepada Allah SWT atas kelahiran anak sebagai karunia. 

  2. Tanda kasih sayang orang tua kepada anak: menunjukkan bahwa anak tersebut bernilai dan orang tua rela memberikan sesuatu untuknya.

  3. Momen berbagi dan silaturahim: daging aqiqah didistribusikan kepada tetangga, kerabat, orang miskin—memperkokoh ikatan sosial. 

  4. Melaksanakan sunnah Rasulullah ﷺ sebagai bentuk pengamalan ajaran beliau.

  5. Sarana penghapusan gangguan bagi bayi: ketika disebut “anak tergadai dengan aqiqahnya”, beberapa ulama menjelaskan bahwa ini berarti bayinya terbebas dari kegelisahan dan gangguan setan. 

6. Peran Praktik Layanan Aqiqah dalam Konteks Lokal

Sebagai ilustrasi, layanan seperti Syiar Aqiqah Gresik menunjukkan bagaimana praktik aqiqah dijalankan secara profesional dan lokal:

  • Mereka menawarkan paket kambing jantan atau betina, masak siap saji, nasi kotak, layanan ke banyak kecamatan di Gresik & Surabaya. 

  • Ini menampilkan kemudahan pelaksanaan sunnah aqiqah dalam kondisi urban, terutama bagi orang tua yang sibuk.

  • Meski demikian, penting untuk memastikan bahwa layanan tersebut memenuhi syariat: kambing sehat, niat untuk bayi jelas, daging didistribusikan sesuai syariat, tidak menjual daging, dll.

Tips praktis:

  • Pastikan Anda memilih paket yang jelas hewan yang disembelih atas nama anak Anda.

  • Konfirmasi bahwa hewan sembelihan secara syariat disembelih dengan basmalah dan niat aqiqah.

  • Pastikan daging aqiqah Anda dibagikan atau digunakan, bukan hanya sebagai konsumsi pribadi.

  • Jangan tertipu dengan promo murah yang mungkin mengabaikan aspek syariat (misalnya hewan cacat, tidak disebut nama anak, atau daging dijual kembali).
    Dengan memahami teori dan praktek, Anda menjalankan sunnah aqiqah dengan penuh kesadaran.


7. FAQ: Pertanyaan Umum Seputar Aqiqah

Q1. Apakah boleh menunda aqiqah hingga anak dewasa?
Mayoritas ulama menyatakan bahwa aqiqah paling afdhal dilaksanakan pada hari ke-7, tetapi jika tertunda karena sulit maka boleh dilaksanakan setelahnya. 
Namun, memperpanjang sangat lama tanpa sebab tidak dianjurkan.

Q2. Apakah boleh menggunakan satu kambing untuk beberapa anak?
Secara ideal: satu bayi satu (anak perempuan) atau dua kambing (anak laki-laki) masing-masing. Beberapa ulama membolehkan satu sapi/unta untuk beberapa anak dalam kondisi tertentu. 
Namun memakai satu kambing untuk dua anak laki-laki secara umum tidak sesuai jumlah hadits utama.

Q3. Apakah boleh mengganti dengan uang atau menyedekahkan uang?
Mayoritas ulama mengatakan tidak sah bila hanya bersedekah uang sebagai ganti daging/hewan aqiqah. 
Karena aqiqah hendaklah berupa hewan yang disembelih.

Q4. Apakah ibu yang mampu bisa melaksanakan aqiqah tanpa ayah?
Jika ayah tidak mampu atau sudah meninggal, maka siapa pun yang mampu (kerabat, orang tua, dll) boleh membantu melaksanakan aqiqah. 
Namun yang utama tetap ayah sebagai penanggung jawab nafkah.

Q5. Apakah layanan profesional (seperti paket aqiqah) diperbolehkan?
Ya, diperbolehkan jika layanan tersebut melaksanakan syariat: hewan sehat, niat jelas, penyembelihan syar’i, distribusi kebaikan. 

8. Kesimpulan

  • Aqiqah adalah amalan yang mulia dalam Islam—sebagai sunnah mu’akkadah menurut mayoritas ulama—ini berarti sangat dianjurkan bagi yang mampu.

  • Dalil-dalil hadits jelas menunjukkan anjuran penyembelihan hewan atas nama bayi, pemberian nama, pencukuran rambut dan penyebaran daging untuk berbagi.

  • Praktik syariat menghendaki hewan sehat, niat yang tulus, dilaksanakan atas nama anak, dan dagingnya dibagikan, bukan dijual.

  • Layanan aqiqah seperti Syiar Aqiqah Gresik bisa menjadi sarana praktis, tapi tetap harus mempertimbangkan syariat secara matang.

  • Bagi orang tua yang memiliki anak baru lahir: jika mampu, laksanakanlah aqiqah sebagai bentuk syukur dan mengikuti sunnah; jika belum, jangan merasa terbeban secara berlebihan—karena sifatnya sunnah.

  • Sebagai tambahan SEO: Artikel ini menyertakan kata-kunci utama seperti hukum aqiqah, dalil aqiqah, aqiqah menurut ulama, paket aqiqah Surabaya Gresik, syariat aqiqah kambing, yang dapat membantu visibilitas di mesin pencari.

Previous Post Next Post